picture from : http://artemis.bluefame.me/img/01a66ff94229b8e643f03b726c8007bf/tragedi%20lampung.png |
- Hak untuk hidup
- Hak atas kaselamatan hidup
- Penghormatan terhadap kesucian kaum wanita
- Hak untuk memperoleh kebutuhan hidup pokok
- Hak individu atas kebebasan
Pelangaran HAM pada kerusuhan Mesuji, LampungPada kasus konflik tanah yang menimbulkan korban jiwa di wilayah Mesuji, Provinsi Lampung ataupun Sumatera Selatan itu, terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh para anggota polisi yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ada tiga anggota yang sudah diproses pidana. Ketiga orang itu adalah AKP WH, diduga melanggar pasal 359 KUHP akibat kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Pelanggaran HAM dalam pembubaran masyarakat yang memblokir Pelabuhan Sape,
Bima, Nusa Tenggara Barat, 24 Desember 2011
Pada peristiwa itu, kepolisian membubarkan paksa aksi pendudukan Pelabuhan Sape oleh masyarakat Kecamatan Lambu, Bima. Insiden itu menewaskan tiga warga. Dua di antaranya, Arif Rachman dan Syaiful, meninggal akibat tembakan peluru di bagian dada. Adapun Arrifudin Arrahman wafat akibat serangan jantung usai pembubaran aksi demonstrasi.
Kedua koban tewas akibat terjangan peluru tajam, sedangkan satu orang lainnya tewas akibat serangan jantung.
Dalam peristiwa itu, Polda NTB menurunkan 897 anggota kepolisian. Yang terbagi atas 400 pasukan Brimob Polda NTB dan sekitar 100 personil dari Mabes Polri. Pembubaran itu dilakukan setelah Polda NTB menerima laporan ada aksi pembakaran SPBU yang terletak sekitar 300 meter dari pintu masuk pelabuhan.
Pendudukan pelabuhan dipicu oleh penangkapan Adi Supriyadi di kediamannya pada 1 Desember lalu. Adi adalah koordinator lapangan saat warga Kecamatan Lambu membakar kantor Kecamatan Lambu pada 10 Februari 2011 lalu.
Kantor itu dibakar karena masyarakat Lambu menolak Surat Keputusan Bupati Bima Ferry Zulkarnaen yang mengizinkan adanya eksplorasi tambang emas di wilayah itu. Masyarakat khawatir keberadaan tambang akan mengancam pekerjaan mereka sebagai petani. Mereka khawatir sumber mata air di Bukit Kaboju yang akan menjadi tempat eksplorasi tambang hilang karena aktivitas ini.
Prosedur penggunaan senjata api terpaksa ditempuh setelah kepolisian melakukan sejumlah langkah persuasif kepada masyarakat untuk membuka pelabuhan.
Sesuai dengan faktanya bahwa pada kasus ini benar-benar terjadi pelanggaran HAM sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Padahal semestinya tidak perlu terjadi pelanggaran HAM di Indonesia ini. Alangkah baiknya setiap permasalahn yang timbul di selesaikan secara negosiasi ataupun musyawarah dengan cara penyampaian yang baik- tanpa meruikan kedua belah pihak. Karena dengan cara penyampaian yang baik akan di dengar secara baik , di pikirkan secara baik, maka hasilnya pun akan di laksanakan dengan baik. :)
Dalam peristiwa itu, Polda NTB menurunkan 897 anggota kepolisian. Yang terbagi atas 400 pasukan Brimob Polda NTB dan sekitar 100 personil dari Mabes Polri. Pembubaran itu dilakukan setelah Polda NTB menerima laporan ada aksi pembakaran SPBU yang terletak sekitar 300 meter dari pintu masuk pelabuhan.
Pendudukan pelabuhan dipicu oleh penangkapan Adi Supriyadi di kediamannya pada 1 Desember lalu. Adi adalah koordinator lapangan saat warga Kecamatan Lambu membakar kantor Kecamatan Lambu pada 10 Februari 2011 lalu.
Kantor itu dibakar karena masyarakat Lambu menolak Surat Keputusan Bupati Bima Ferry Zulkarnaen yang mengizinkan adanya eksplorasi tambang emas di wilayah itu. Masyarakat khawatir keberadaan tambang akan mengancam pekerjaan mereka sebagai petani. Mereka khawatir sumber mata air di Bukit Kaboju yang akan menjadi tempat eksplorasi tambang hilang karena aktivitas ini.
Prosedur penggunaan senjata api terpaksa ditempuh setelah kepolisian melakukan sejumlah langkah persuasif kepada masyarakat untuk membuka pelabuhan.
Sesuai dengan faktanya bahwa pada kasus ini benar-benar terjadi pelanggaran HAM sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Padahal semestinya tidak perlu terjadi pelanggaran HAM di Indonesia ini. Alangkah baiknya setiap permasalahn yang timbul di selesaikan secara negosiasi ataupun musyawarah dengan cara penyampaian yang baik- tanpa meruikan kedua belah pihak. Karena dengan cara penyampaian yang baik akan di dengar secara baik , di pikirkan secara baik, maka hasilnya pun akan di laksanakan dengan baik. :)
Terima kasih telah membaca :)
Semoga bermanfaat bagi kita semua
note: Bererapa dikutip dari http://nasional.vivanews.com dan buku Hak-hak asasi manusia dalam islam, Maulana Abul
2 komentar:
tulisan yang menarik, hanya saja diharapkan yang lebih menonjol adalah pendapat anda sendiri dan bagaimana gambaran solusi yang dapat anda usulkan atas permasalahan yang terjadi,,,
tambahan lagi: Tampilan blog anda bagus !!!
terimakasih atas komentarnya :)
insya Allah akan segera saya perbaharui mengenai solusinya
Posting Komentar